PT Penta Dharma Karsa Tegaskan Sikap Terbuka, Pemda Banggai Fasilitasi Mediasi Klaim Lahan

oleh -483 Dilihat
oleh
Pemda Banggai memfasilitasi pertemuan mediasi terkait klaim lahan antara H. Amrin Lapada dan PT Penta Dharma Karsa, Selasa (13/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

LUWUK TIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai memfasilitasi pertemuan mediasi terkait klaim lahan antara H. Amrin Lapada dan PT Penta Dharma Karsa, Selasa (13/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyikapi setiap klaim lahan dari masyarakat.

Mediasi ini hadir jajaran manajemen PT Penta Dharma Karsa, mulai dari Direksi Pimpinan Pusat, Direksi Operasional, Kepala Teknik Tambang (KTT), Humas, hingga bagian Legal perusahaan.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Saing SDM, Disnakertrans Banggai Bikin PBK, Puluhan Peserta Ikut Dua Bidang Kejuruan

Kehadiran lengkap jajaran direksi tersebut menjadi bentuk keseriusan perusahaan dalam menghormati proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.

Sementara itu, pihak pemilik lahan diwakili oleh H. Amrin Lapada bersama kuasa hukumnya, Iwan Bokir. Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Banggai Mujiono, didampingi Kabag SDA Sunarto Lasata.

Meski berlangsung cukup alot, suasana rapat tetap kondusif. Seluruh pihak sepakat menjadikan peninjauan langsung ke lokasi lahan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan asal-usul klaim secara objektif.

Baca Juga:  Miliki Kantor Baru, Ini Harapan Kepala BRIDA Banggai
Rapat internal sebelum rapat bersama Pemda Banggai

Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menarik kesimpulan akhir.

Humas PT Penta Dharma Karsa, Parto, menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap klaim yang diajukan masyarakat. Tetapi sepanjang disertai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak awal, perusahaan bersikap terbuka. Apabila terdapat klaim lahan dari warga, tentu akan kami tanggapi selama didukung hak alas yang sah, bukti jual beli, serta kesesuaian dengan fakta di lapangan,” ujar Parto.

Baca Juga:  Disnak Keswan Banggai Serahkan Bantuan Produk Olahan Untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil

Ia menambahkan, PT Penta Dharma Karsa berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah, demi terciptanya kepastian hukum dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Melalui proses mediasi dan peninjauan lapangan ini, diharapkan persoalan klaim lahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan semua pihak. *

Reporter Sofyan Labolo