LUWUK – Para purnabakti perusahaan daerah air minum (Perumda) Kabupaten Banggai mendatangi kantor DPRD Banggai, Selasa (30/08/2022). Mereka mengadu tentang pembayaran hak pensiunan. DPRD melalui Komisi 3 menyahutinya dengan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP.
Ada beberapa pokok aduan Purnabakti Perumda Banggai terhadap acuan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda. Itu tertuang dalam surat bernomor 04.10/Perumdam-Bgi/2022 tanggal 17 januari 2022, perihal pemberitahuan pengajuan manfaat pensiun.
Pertama, berkaitan dengan pengajuan Penghasilan Dasar Pensiunan (PhDp) kepada pihak Danperma atau dana pensiunan bersama. Hal itu karena pemberlakuan PdHp tahun 2016 telah mengalami perubahan dengan PdHp 2022.
Kedua, PDHP yang diusulkan ke Danperma seharusnya merujuk PDHP 2016. Sebab para Purnabakti punya kewajiban sebagai peserta Danperma telah dilakukan dengan pemotongan gaji 5 persen setiap bulan pada saat masih aktif sebagai karyawan Perumda Banggai.
Ketiga, atas perubahan PDHP tersebut sehingga merugikan sebanyak 14 purnabakti Perumda.
Point aduan keempat, mengenai perubahan PDHP telah disampaikan para purnabakti dalam surat tertanggal 25 Februari 2022. Akan tetapi belum mendapat respon dari Perumda Kabupaten Banggai.
Purnabakti Perumda Jurtan Latuba berujar kehadiran mereka dalam RDP ini adalah untuk mendapatkan kepastian.
Pemda Banggai
Menanggapi polemik ini, Pemda Banggai melalui Asisten 2 Ferlin Monggesang mengaku akan melaporkan kepada Bupati Banggai Amirudin sebagai pemilik kuasa modal perusahaan daerah.
Hal yang dilaporkan yakni terkait dengan usulan penyelesaian polemik purnabakti melalui penganggaran yang bersumber dari penyertaan modal, hibah atau pinjaman lunak (rendah bunga).
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah usulan ini sulit untuk terealisasi.
Discussion about this post