IKLAN

Sulteng

Rakor MCP di Palu, Ada Tiga Bentuk Tindak Pidana Korupsi

494
×

Rakor MCP di Palu, Ada Tiga Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Rakor MCP
Rakor MCP bertempat ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (20/04/2022). (Foto: Biro Adm Pimpinan Sulteng)

Ia pun menambahkan KPK memiliki 7 area intervensi MCP yaitu perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto menyampaikan, KPK memiliki 7 area intervensi MCP yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.

MCP bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan.

Baca:  Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota Terbentuk di Sulteng

Kata dia, ada tiga bentuk tindak pidana korupsi yakni suap, kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan aset. Tindakan korupsi bahkan terjadi sejak perencanaan dan pembahasan awal.

“Salah satu upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPN),” ujarnya.

KTU BPKP Wahidin berharap materi yang akan disampaikan oleh pihak KPK-RI kiranya menjadi acuan dan ASN diharap mengoptimalkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah korupsi.

Baca:  Multi Years Contract di Banggai dan Bangkep Terealisasi

“Saya berharap setelah Rakor MCP mendapatkan hasil yang lebih bagus,”pungkasnya.

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto, memberikan beberapa catatan kepada OPD/Unit Kerja Lingkup Pemprov Sulteng. Diantaranya, perencanaan penganggaran, sertifikasi aset dan manajemen ASN. *

(Biro Adm Pimpinan Sulteng)

error: Content is protected !!