Rekomendasi Resmi DPRD Banggai Terbit, PT Prima Dharma Karsa Didesak Bayar Ganti Rugi Lahan Sawit 5 Hektar

Sofyan49 dilihat
Kantor DPRD Banggai
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Dewan Adat Kabupaten Banggai bersama DPRD Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas demi memperjuangkan hak masyarakat yang lahannya terdampak penggusuran oleh perusahaan.

Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat dari legislatif yang secara resmi menerbitkan Rekomendasi DPRD Banggai Nomor 500.17/3252/DPRD tertanggal 19 Oktober 2026.

Rekomendasi penting tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti tuntutan Drs. Jayadin, warga pemilik lahan kelapa sawit seluas 5 hektar di Desa Siuna yang pengurusannya telah difasilitasi oleh Dewan Adat setelah lahan tersebut digusur oleh pihak PT Prima Dharma Karsa.

Dengan terbitnya dokumen resmi dari wakil rakyat dan dukungan penuh dari institusi adat, Syaifudin Muid mendesak manajemen PT Prima Dharma Karsa untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi tanpa menunda-nunda lagi.

“Karena ini adalah rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dan juga sudah difasilitasi oleh Dewan Adat, jika tidak dilaksanakan maka ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keputusan lembaga yang dihormati di Kabupaten Banggai,” tegas Syaifudin.

Dewan Adat berharap PT Prima Dharma Karsa dapat bersikap kooperatif dan memahami substansi rekomendasi tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat serta menjaga kondusivitas iklim investasi di wilayah Kabupaten Banggai. *

Pasang Iklan Anda Disini_1