

Syahrin Taalek
LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Banggai segera merekrut sebanyak 5.397 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tersebar di 771 tempat pemungutan suara (TPS) se Kabupaten Banggai.
Dalam merekrut lembaga adhok yang bekerja full di voting day 9 Desember 2020 itu, KPU diingatkan untuk tidak mengakomodir anggota KPPS yang berasal dari tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) pilkada Banggai 2020.
Hal ini diingatkan aktivis Linca, Syahrin Taalek kepada Luwuktimes.id Sabtu (03/10/2020).
Apa yang menjadi isi dari warning Syahrin ini masuk akal. Pasalnya, KPU lewat lembaga adhok di kecamatan dan kelurahan/desa nantinya akan membentuk KPPS. Dalam setiap TPS, nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS.
Jumlah yang sangat signifikan ini dinilai rentan. Sebab para pendukung paslon tidak hanya berasal dari pengurus partai politik disemua jenjang (kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa). Melainkan juga berasal dari simpatisan yang notabene nonpartisan.
Discussion about this post