Luwuktimes.id— Kepolisian Resor Banggai mengamankan tiga orang pria berinisial LOR (23), RY (17) dan NHS (20). Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya di jalan Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Minggu (16/07/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan sekaligis mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kata Tio Tondy, sekitar pukul 03.30 wita dini hari, saat itu korban bersama dengan dua orang temannya berboncengan melewati jalan pelita atau jalan G. Lompobatang.
Mereka kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh.
Korban berusaha lari. Namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.
Lanjut Tio, pelaku LOR dan NHS adalah warga Kelurahan Baru, Luwuk. Sedangkan RY warga Jalan Batu Permata Luwuk Utara, diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Untuk LOR alias Ajab ini juga merupakan residivis kasus jamret yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sultra,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah menganiaya korban. Dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. *
Discussion about this post