Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Banggai menyangkan adanya pencatutan nama warga ke dalam sistem informasi partai politik atau Sipol.
Sudah sepantasnyalah ketika adanya tanggapan masyarakat terkait pencatutan tersebut, maka segera dihilangkan dalam sipol.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan kepada Luwuk Times, Selasa (04/10/2022) tadi malam mengaku, data 30-an warga yang keberatan atas pencatutan nama dalam sipol itu bersumber dari tanggapan masyarakat.
“30 warga itu merupakan data yang bersumber dari tanggapan masyarakat,” ucap Ridwan.
Sikap Bawaslu Banggai terhadap realita itu tambah Ridwan, yakni mengeluarkan imbauan kepada KPU Banggai.
“Kalau sikap Bawaslu terkait nama-nama yang terdaftar sipol, kami mengeluarkan himbauan kepada KPU. Agar memperhatikan nama nama yang telah tercatut dalam sipol. Baik pengaduan Bawaslu maupun hasil pengawasan kami,” katanya.
Mendasari instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022, Bawaslu secara keseluruhan, membuka posko pengaduan.
Ketika ada masyarakat yang terdata dalam sipol, maka memasukan aduan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu menindak lanjuti untuk melakukan pendampingan ke KPU untuk mengisi tanggapan masyarakat. *
Discussion about this post