IKLAN

Pemilu 2024

PPI Sebut Bawaslu tak Bisa Tertibkan APK, Makmur: Tidak ada Kata Ajakan

912
×

PPI Sebut Bawaslu tak Bisa Tertibkan APK, Makmur: Tidak ada Kata Ajakan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Karena tidak ada kata ajakan, Bawaslu Banggai tidak bisa tertibkan APK. Tampak APK caleg yang berada di Kelurahan Kilongan Permai Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (11/11/2023). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai punya persepsi beda, terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang hingga kini masih terpasang di sejumlah titik dalam Kota Luwuk.

Menurut Koordinator Pengawasan Partisipatif PPI Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Bawaslu tidak bisa menertibkan APK. Alasan Makmur, karena APK milik para caleg tidak temuat kata ajakan.

“Agak susah. Karena baliho tidak memuat unsur ajakan, citra diri,” ucap Makmur, Sabtu (11/11/2023).

Berbeda sambung Makmur, ketika dalam APK caleg tersebut tertulis kata ajakan. Bawaslu Banggai bisa menertibkanya.

Baca:  PPK Luwuk Selatan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih

“Kalau ada kata pilih itu melanggar. Tapi Kalau saya perhatikan, tidak ada kata ajakan. Kecuali Pemda yang menertibkan, dari karena estetika keindahan kota,” ucap Makmur.

Atas pendapatnya itu, Makmur mempertegas dengan ketentuan.

Ada beberapa point metode sosialisasi dan pendidikan politik yang dapat dilakukan partai politik sebelum masa kampanye.

Pertama, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Kedua, pertemuan terbatas (pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu) paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Itu pun sambung Makmur dengan ketentuan, yakni dilarang memuat unsur ajakan dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu,

Baca:  Tim Selalu ADA Siap Antarkan Agus Damalante Duduk di DPRD Banggai

Dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye pemilu, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial. Yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpok peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.

“Ketentuan itu diatur pada pasal 79 ayat 2-4 PKPU nomor 15 tahun 2023,” jelas Makmur. *

Baca: APK Masih Marak di Luwuk, Caleg tak Taat, Bawaslu Banggai Tidak Tegas

(yan)

error: Content is protected !!