“Pada Kamis pagi akan dilaksanakan pertemuan kembali sebagai tindak lanjut. Saya hanya meneruskan berita acara hasil pertemuan Selasa kemarin kepada seluruh pihak perusahaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah mengenai pengelolaan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Warga menginginkan dana PPM milik PT Penta dan PT Prima Dharma Karsa (PDK) yang disebut telah disiapkan dapat disalurkan secara langsung dalam bentuk uang tunai kepada setiap kepala keluarga.
Putra kembali menjelaskan bahwa setelah dialog di Balai Desa selesai, sebagian masyarakat melanjutkan aksi ke lokasi PT Penta.
“Cuma Penta, Prima, ABM dan BPSP. Di PT Penta aksinya. Pertemuan sudah selesai di balai desa, cuma mungkin masyarakat belum puas dengan jawaban. Jadi mereka aksi di PT Penta,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Munculnya tuntutan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pelaksanaan kewajiban PPM seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna.
Publik berharap tidak hanya PT PDK yang membuka realisasi PPM, tetapi seluruh perusahaan juga dapat menyampaikan secara transparan besaran dana, bentuk program, mekanisme penyaluran, hingga penerima manfaatnya.
Di sisi lain, terdapat perbedaan pandangan mengenai pola penyaluran PPM. Sebagian masyarakat menginginkan pembagian secara tunai agar manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh keluarga.
Sementara berdasarkan regulasi sektor pertambangan, PPM pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung pembangunan masyarakat secara berkelanjutan melalui program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Perbedaan persepsi tersebut menjadi tantangan bersama yang memerlukan komunikasi terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Karena itu, kehadiran PT BPSP dan PT ABM dalam forum dialog menjadi langkah positif untuk menjaga komunikasi dan membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
Pendekatan dialog dinilai menjadi jalan terbaik agar setiap aspirasi dapat dibahas secara terbuka, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator sekaligus pengawas agar pelaksanaan PPM berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang.
Pada akhirnya, polemik mengenai PPM di Desa Siuna bukan hanya berbicara soal pola penyaluran dana.
Melainkan juga menjadi momentum bagi seluruh perusahaan untuk terus membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang intensif, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial yang berkeadilan serta berkelanjutan. *


