Ringankan Mahasiswa Kurang Mampu, Pemda Banggai Bantu Biaya Kuliah

oleh -1971 Dilihat
oleh
Ilustrasi mahasiswa

BANGGAI— Sejak 2021 hingga 2024, Pemda Banggai telah menalangi biaya perkuliahan para mahasiswa. Kebijakan Pemda Banggai ini bertujian untuk membantu meringankan orang tua mahasiswa dalam pembiayaan prosesi perkuliahan yang kurang mampu.

Tercatat dari tahun ke tahun, penerima manfaat beasiswa pendidikan terus mengalami peningkatan.

Di tahun 2021, jumlah penerima manfaat hanya 7 orang. Dari jumlah itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Banggai disediakan sebesar Rp100 juta saja.

Baca Juga:  Dedikasi Panjang Syaifuddin Muid, Kesbangpol Banggai Lepas Sang Pamong dengan Penuh Haru

Tahun berikutnya, 2022 Pemda Banggai menyediakan anggaran sebesar Rp712.500. Dengan sokongan anggaran itu, sebanyak 51 mahasiswa menjadi penerima manfaat.

Jumlah dukungan anggaran meningkat di tahun 2023, yakni Rp807.500.000. Anggaran ini menyasar 74 anak-anak di Kabupaten Banggai. Dan kebijakan dukungan anggaran itu berlanjut di tahun 2024 ini.

Tahun ini, Pemda Banggai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.462.500.000. Tambahan anggaran itu berdampak terhadap penambahan jumlah sasaran penerima manfaat, yakni menjadi 95 mahasiswa.

Baca Juga:  Aduh, Situs Web Pemda Banggai dan Bangkep Terinfeksi Malware

Total putra-putra Kabupaten Banggai yang menerima manfaat bantuan perkuliahan sebanyak 227 orang, dengan anggaran sebesar Rp2.992.500.000.

Mereka yang berhak menerima bantuan pendidikan itu harus memenuhi 11 persyaratan mutlak.

Persyaratan itu adalah, surat permohonan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), KTP (kartu tanda penduduk), NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan buku rekening.

Baca Juga:  Rusdy Mastura Jenguk Mahasiswa Korban Demo Tolak RUU Pilkada di Palu

Selanjutnya Kartu Keluarga (KK), kartu mahasiswa, surat keterangan aktif kuliah, KRS/KHS (kartu rencana studi/kartu hasil studi) serta surat keterangan tidak mampu atau SKTM.

Sementara untuk pengajuan rencana studi di jenjang strata satu atau strata tiga, maka harus mengajukan surat pengajuan judul Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3). * stp

No More Posts Available.

No more pages to load.