JAKARTA – Proses penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan usaha di tubuh PT. Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PT. Perum Perindo) Tahun 2016-2019, memasuki Tahap II.
Berdasarkan Pers Rilis yang diterima Luwuk Times, bahwa Pada Rabu, (16/02/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti atas 6 berkas perkara Tersangka, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adapun 6 berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama IG selaku pihak swasta,LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur,NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Adapun, duduk perkara para Tersangka, yakni Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Perindo oleh Pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan Pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan.
Selanjutnya, adalah Pelayanan jasa bongkar muat dan Pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Discussion about this post