Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— LSM Lembaga Aksi Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LAPELHI) Kabupaten Banggai menyebut banyak perusahaan tambang nikel di daerah ini yang eksploitasinya berada di dalam kawasan hutan produksi.
Dengan begitu kata Direktur LSM LAPELHI Kabupaten Banggai, Faisal Badjarat, Bupati tidak serta merta mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Sebab kewenangan itu berada pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepada Luwuk Times, Selasa (06/07), Faisal mengatakan, hampir semua perusahaan lahan pertambangan nikelnya berada dikawasan hutan produksi. Sehingga wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Jika tidak miliki IPPKH, maka Bupati tidak boleh izinkan lakukan eksploitasi tanah nikel dikawasan itu,” kata Faisal sembari menyebut satu persatu perusahaan tambang nikel yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
Persoalan ini harus diseriusi pemerintah. Perketat pengawasan. Karena dampaknya cukup tinggi terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak.
Terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai juga disorot Faisal.
Terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), dinas teknis itu harus lebih proaktif. Jangan nanti ketika ada persoalan di tengah masyarakat terkait Amdal, DLH baru action.
“Selama ini DLH menunggu bola dan tidak turun lapangan. Awasi apakah perusahaan itu bekerja sesuai indikator amdalnya atau tidak,” kata dia.
“Minimal setiap 6 bulan melakukan audit lingkungan. Perusahaan yang kedapatan nakal dengan lingkungan langsung beri sanksi, dengan memberhentikan sementara aktivitas, sembari memperbaiki kesalahan. Ketika tiga kali buat pelanggaran, maka dihentikan izinnya. Jangan main-main soal lingkungan,” tambah dia.
Satu hal ditegaskan Faisal soal pertambangan nikel. Yakni jangan meninggalkan warisan bencana kepada anak cucu kami kedepan. *
Discussion about this post