Luwuk Times, Pagimana— Pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, digelandang Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 13 tahun, Sabtu (29/7/2023) siang.
Pelaku ditangkap di kediamannya ini atas laporan polisi orang tua korban di Mapolsek Pagimana.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur mengungkapkan, pada Sabtu 29 Juli 2023, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa video asusila anaknya tersebar di Media Sosial Facebook.
“Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar Januari 2023. Dan yang terakhir kali pertengahan Juli 2023 ,” ungkap Makmur.
Video tak senonoh ini tersebar, karena pelaku tak terima ditolak korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 untuk melakukan hubungan badan lagi.
“Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam, apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Barang bukti yang diamankan berupa baju daster warna kuning, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira pangkat tiga balak ini.*
(hpb)
Discussion about this post