Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Pasca Sukmawati Unok, jabatan Sekretaris KPU Banggai diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Terhitung sejak 1 Juni 2020, jabatan itu diemban oleh Sahrul Saluki. Itu artinya sudah pernah dilakukan perpanjangan jabatan Plt Sekretaris KPU.
Lantas kapan jabatan strategis di sekretariat lembaga penyelenggara pemilu itu didevinitifkan?
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming kepada Luwuk Times, Selasa (13/07) memberi penjelasan.
“Sebenarnya terkait dengan proses pengusulan atau pengangkatan pejabat struktural eselon III sudah lama disiapkan, cuma terkendala oleh perubahan regulasi sehingga terhenti sementara pada tahun lalu,” kata Tanwir.
Akan tetapi sambung Tanwir, pada bulan Juni 2021, KPU RI sudah meminta nama tim Baperjakat dari KPU Provinsi Sulteng untuk persiapan pengusulan eselon III di KPU Kabupaten Banggai.
“Tim Baperjakat itu sudah termasuk komisioner KPU Banggai dari Divisi SDM,” jelas Tanwir.
“Selanjutnya akan dilakukan Seleksi Terbatas,” tambah Ketua KPU Sulteng.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Sekjen KPU RI nomor 36/SDM.05.5-kpt/05/SJ/IV/2021 tentang petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada sekertariat jendral KPU, KPU Prov dan KPU Kabupaten/kota. *
Discussion about this post