SMI Cabang Luwuk Kecam Kriminalisasi Warga Lingkar Tambang Pakowa oleh PT Pantas Indomining

oleh -422 Dilihat
oleh
Sekretaris Jenderal SMI Cabang Luwuk, Grenly Jemmy Saputra

LUWUK TIMES – Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Luwuk mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap empat warga lingkar tambang Pakowa, Dongkalan, dan Uwedaka–Daka yang dilaporkan oleh PT Pantas Indomining.

SMI menilai, keempat warga tersebut tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mereka hanya mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tambang yang hingga kini dinilai tidak transparan dalam menunjukkan dokumen perizinan.

Menurut SMI Cabang Luwuk, pelaporan warga ke aparat penegak hukum merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan korporasi. Langkah tersebut sekaligus dinilai sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang menuntut keterbukaan terkait dokumen izin pertambangan.

SMI menegaskan, konflik ini tidak bermula dari penghalangan aktivitas tambang, melainkan dari ketidakjelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta rencana pengelolaan lingkungan yang wajib dimiliki perusahaan.

Bahkan, PT Pantas Indomining disebut telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP-3) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun demikian, perusahaan hingga kini belum mampu menunjukkan bukti sah legalitas operasionalnya di hadapan masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa Amik Nurmal Luwuk Dikeroyok Berakhir Damai

Dalam dua forum resmi yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, PT Pantas Indomining juga tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang lengkap. Atas dasar itu, pada 16 Desember 2025, pemerintah kecamatan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai perusahaan dapat membuktikan legalitasnya.

SMI menilai rekomendasi tersebut merupakan produk hukum lokal yang sah. Oleh karena itu, tindakan warga yang mengikuti keputusan forum resmi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Namun, alih-alih mematuhi keputusan tersebut dan melengkapi dokumen perizinan, PT Pantas Indomining justru melaporkan empat warga ke pihak kepolisian.

“Langkah ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang terstruktur dan berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan pada keadilan,” kata Sekretaris Jenderal SMI Cabang Luwuk, Grenly Jemmy Saputra, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:  Dualisme Tomundo Mengoyak Persaudaraan, Tiga Bupati Banggai Bersaudara Diminta Turun Tangan

Grenly menegaskan bahwa tindakan warga sepenuhnya didasarkan pada keputusan forum resmi yang diakui oleh pemerintah. Ia menilai perusahaan seharusnya taat pada mekanisme hukum, bukan berlindung di balik pelaporan pidana.

“Masyarakat hanya menuntut perusahaan menunjukkan dokumen izin yang sah. Ketika dalam dua forum resmi PT Pantas Indomining tidak mampu membuktikan legalitas operasinya, maka penghentian aktivitas tambang adalah langkah yang sah. Ini bukan tindakan menghalangi, melainkan menjalankan keputusan resmi,” ujarnya.

Ia juga menyebut kriminalisasi terhadap warga merupakan pola klasik yang kerap digunakan korporasi untuk menutupi pelanggaran perizinan.

“Perusahaan yang tidak memiliki dokumen lengkap mencoba membalikkan persoalan, seolah-olah warga yang bersalah. Ini bentuk manipulasi fakta yang harus dibongkar,” tegas Grenly.

Baca Juga:  Rusdy Mastura Jenguk Mahasiswa Korban Demo Tolak RUU Pilkada di Palu

SMI Cabang Luwuk menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat.

Oleh sebab itu, SMI menuntut penghentian total proses kriminalisasi terhadap empat warga lingkar tambang, serta mendesak dilakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran perizinan PT Pantas Indomining. SMI juga meminta aparat penegak hukum bersikap independen dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi.

Selain itu, SMI mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh dokumen lingkungan dan izin pertambangan, sekaligus menjamin perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan berdiri bersama rakyat dalam melawan segala bentuk penindasan. *