Aktivis Mahasiswa Bantah Klaim Kapolda Sulteng: Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Korban Jiwa Jadi Bukti

oleh -2 Dilihat
oleh
Aktivis mahasiswa Sulawesi Tengah, Ahmad Al Habsye

LUWUK TIMES – Aktivis mahasiswa Sulawesi Tengah, Ahmad Al Habsye, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, yang menyebut tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulteng.

Ahmad menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan realitas di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Ahmad, alih-alih meredam keresahan masyarakat, klaim tersebut justru memicu kegelisahan baru karena mengabaikan berbagai peristiwa nyata, khususnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung.

“Fakta di lapangan jelas menunjukkan sebaliknya. Tambang ilegal masih ada, masih beroperasi, bahkan sudah menelan korban jiwa. Maka pernyataan ‘tidak ditemukan’ itu sangat layak dipertanyakan,” tegas Ahmad.

Tragedi PETI Lobu Jadi Bukti Nyata

Ahmad mencontohkan tragedi longsor di lokasi PETI Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pada 28 Desember 2025, yang menyebabkan dua pendulang meninggal dunia dan satu orang dalam kondisi kritis.

Ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilihat sebagai bencana alam semata.

“Ini tragedi kemanusiaan akibat pembiaran tambang ilegal yang terus berlangsung,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan pemuda setempat, Rifkian, serta diperkuat oleh keterangan resmi Muh. Idrus, S.Pi., M.AP., Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH DLH Parigi Moutong sekaligus Sekretaris Satgas PHL, yang menyatakan bahwa longsor terjadi di area PETI aktif dan melibatkan penggunaan alat berat.

Kesaksian Warga dan Jejak di Media Sosial

Baca Juga:  Sambut Rute Palu–Guangzhou, Wagub Sulteng Genjot SDM Bandara dengan Pelatihan Mandarin

Selain laporan media dan pernyataan pejabat daerah, Ahmad juga menyoroti maraknya kesaksian warga di media sosial, khususnya Facebook, yang memperlihatkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah mobil Hilux putih yang terjebak banjir di wilayah Wombo.

Berdasarkan keterangan warga, kendaraan tersebut diduga milik penambang ilegal yang beroperasi di Sungai Wombo menggunakan alat berat.

“Masyarakat melihat langsung: sungai rusak, banjir terjadi, alat berat bekerja. Tapi kemudian muncul pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal. Ini sangat kontradiktif,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, kesaksian warga tidak bisa dianggap sebagai isu liar, karena merekalah pihak yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan.

IPR dan Koperasi Tak Boleh Jadi Tameng

Menanggapi dalih bahwa sebagian aktivitas tambang berada di bawah skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi, Ahmad menilai persoalan utamanya bukan sekadar izin administratif, melainkan praktik di lapangan.

“Banyak yang mengatasnamakan koperasi, tapi faktanya menggunakan alat berat, membuka lahan besar-besaran, merusak sungai dan lingkungan. Kalau praktiknya seperti itu, izin tidak boleh dijadikan tameng,” tegasnya.

Menurut Ahmad, legalitas administratif tidak boleh digunakan untuk membenarkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat.

Pertanyaan Kritis untuk Kapolda

Ahmad menilai pernyataan Kapolda Sulteng mengandung kekeliruan konseptual. Ia menegaskan bahwa istilah ‘tidak ditemukan’ tidak sama dengan ‘tidak ada’, karena praktik PETI bersifat berpindah-pindah dan kerap menghindari razia.

Baca Juga:  Krisis Dokter Spesialis Sulteng: Wagub Reny Bidik Putra Daerah Jadi Jawaban

Ia pun melontarkan pertanyaan kritis sebagai bentuk kontrol publik.
“Apakah pernyataan itu muncul karena kinerja penindakan belum maksimal sehingga ingin terlihat aman? Atau ada faktor lain yang membuat Kapolda berani menyampaikan klaim yang tidak sejalan dengan kondisi lapangan?” ujarnya.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Negara Diminta Hadir, Bukan Sekadar Pernyataan

Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Sulawesi Tengah adalah masalah nyata yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan manusia.

“Dengan personel dan kewenangan yang besar, negara seharusnya hadir di lapangan, bukan hanya lewat pernyataan. Alam sudah hancur, masyarakat terdampak, jangan lagi ditambah dengan narasi yang menafikan kenyataan,” pungkasnya. *