
Sementara itu, Sait Manager Operasional PT Indocater Adisuswanto menjelaskan, sebagai pemenang tender penyuplai bahan makanan kepada PT DS LNG, ia telah mengakomodir sebanyak 23 perusahaan lokal. Dan itu terbagi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Batui dan Kintom.
Dalam menjaring 23 perusahan, mereka difasilitasi oleh PT DSLNG. Dan pada 21 januari 2023, pihaknya sudah verifikasi seluruh persyaratan.
Setelah melalui proses seleksi, sambung Adisuswanto, ada beberapa perusahan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Kami memang mengakui, dari sejumlah kebutuhan bahan makanan yang harus dipenuhi, hanya beberapa yang bisa kami sanggupi. Sehingga kami kewalahan dalam memenuhi kebutuhan perusahaan,” ujar Adi.
Tanggapan DPRD
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo menegaskan, perusahaan dituntut berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, bertalian dengan segala bentuk kegiatan perusahaan.
Terlebih lagi sambung politisi senior Partai Golkar Banggai ini, Komisi 3 butuh data terkait tunggakan pajak perusahaan catering.
“Harus ada transparansi. Dan kami meminta kepada semua subkon dapat mensertakan bukti pajak yang merupakan kewajiban perusahaan,” kata Om Arif-sapaannya.
Jika belum ada lampiran bukti pajak sambung Om Arif, DPRD Banggai meminta kepada PT. Indocater tidak membayarkan kontrak dengan subkon yang belum membayar pajak.
Sementara itu, Syafruddin Husain menyorot soal proses penjaringan 23 perusahaan suplayer.
Harusnya kata Ketua DPC PKB Banggai ini, dalam melakukan pejaringan, PT Indocater harus transparan. Jangan sampai penjaringan dan seleksi ada unsur kolusi dan nepotisme.
Sebab kata Haji Udin sapaannya, semua pengusaha lokal memiliki kesempatan yang sama.
Ia kuatir, 23 perusahaan tersebut hanya dihubungi satu persatu. Bahkan bukan tidak mungkin ada dugaan intervensi PT DSLNG, tentang perusahaan mana saja yang direkrut sebagai suplayer. *
Ac
Discussion about this post