IKLAN

Kriminal

Polres Banggai Rilis Tiga Kasus Menonjol di Luwuk

740
×

Polres Banggai Rilis Tiga Kasus Menonjol di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy (kiri) dan Kabag Ops Polres Banggai Kompol Pino Ary, merilis tiga kasus menonjol di Luwuk melalui konferensi pers, Rabu (26/7/2023) siang. (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk Times, Luwuk — Polres Banggai merilis tiga kasus menonjol yang terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai, melalui konferensi pers, Rabu (26/7/2023) siang.

Konferensi pers itu dipimpin Kabag Ops Kompol Pino Ary serta didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.

Kasus yang dirilis tersebut, yakni penipuan senilai Rp2,4 miliyar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondi.

Baca:  Banyak Manfaat Jika Banggai Sakti Ikut Saran Bupati Amirudin

Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Banggai dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mengantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” pungkasnya.

Polres Banggai juga membeberkan kasus pencurian elektronik, dengan kerugian Rp300 juta. Tersangkanya bernisial AL alias I merupakan anak dibawah umur, AD alias V danGD alias G.

“Pelaku utamanya adalah anak dibawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” bebernya.

Baca:  KPU Banggai Umumkan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon DPRD

Dihadapan para wartawan, Polres Banggai juga menyampaikan kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012.

“Tersangkanya ada tiga orang masing-masing berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga Luwuk,” paparnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” pungkasnya.*

(hpb)

error: Content is protected !!