
Reporter Naser Kantu
LUWUK— Dalam menangani perselisihan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang ke III Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan perhatian khusus agar keputusan yang lahir dalam sidang sengketa benar-benar independen, objektif dan berkeadilan.
Tak tanggung-tanggung, komposisi yang diberi label, Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pilkades ini terdiri dari jajaran Forkopimda beserta akademisi.
Kepada Luwuk Times, Sekretaris Dinas PMD Hasan Baswan, menyebutkan sebanyak 7 orang mengisinya.
Personilnya adalah, Aditya SH dari Pengadilan Negeri Luwuk, Kasie Intelijen Firman Wahyudi SH dari Kejaksaan Negeri Luwuk dan Kasatreskrim Adi Herlambang S.T.K., S.Ik dari Polres Banggai.
Baca juga: Banggai Level 2, Begini Respon Ketua Satgas Covid-19 Alfian Djibran
Selanjutnya, Kepala Bagian Organisasi Pupung Dilyanto, S.Stp dari Pemda Banggai, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Masnawati Muhammad, Akademisi Universitas Muhamamdiyah Luwuk Nirwan M. Nur SH., MH., dan Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.
Tim ini juga kata Hasan, mendapat back up oleh Tim Sekretariat P2H, masing-masing Ketua Sekretariat Sekdis PMD Hasan Baswan, Wakil Ketua diisi oleh Kepala Bidang Penyelenggaran Pemdes, Sekretaris oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemdes, dan Anggota oleh Kepala Seksi Kerja Sama Desa.
Penetapan ini kata Hasan, sesuai SK Bupati Banggai Ir. Amirudin Nomor 141/1047/DPMD.
Saat ini terdapat gugatan terhadap hasil Pilkades, yakni Desa Bantayan dan Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur. *
Tim P2H Pilkades

Discussion about this post