LUWUK, Luwuktimes.id— Laporan dugaan politik uang yang dimasukkan Gerakan Rakyat Bersatu Anti Politik Uang (GREBEK) sudah diproses Bawaslu Kabupaten Banggai. Akan tetapi, syarat formil terlapor dan syarat materil laporan belum dipenuhi pihak pelapor.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide yang dihubungi Luwuktimes.id Minggu (29/11) mengatakan, laporan tersebut tidak mengatasnamakan lembaga atau organisasi. Melainkan laporan didasarkan personal sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pilkada serentak 2020.
“Kami selalu siap menerima dan memproses laporan sesuai syarat pelapor sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu nomor 8/2020,” kata Saiful.
Tentang aduan dugaan politik uang yang terjadi di desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Ipul-sapaan komisioner Bawaslu Banggai ini mengaku sudah diproses. “Kami sudah memprosesnya,” kata mantan Panwascam Batui Selatan ini.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Luwuk Utara, GREBEK Melapor ke Bawaslu
Hanya saja sambung Ipul, baru sebatas pelapor dan saksi yang telah diundang dan dimintai keterangan. Sementara pihak terlapor belum diundang. “Baru pelapor dan saksi. Karena syarat formil terlapor dan syarat materil laporan belam dipenuhi oleh pelapor,” kata Ipul.
Lantas apa saja syarat formil terlapor dan syarat materil laporan yang belum dilengkapi pihak pelapor, belum dibeber Ipul.
Sementara itu komisioner Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad yang juga ditugaskan Bawaslu RI membackup kerja-kerja pengawasan di Kabupaten Banggai belum dapat memberi penjelasan secara detail terkait laporan dugaan money politic itu.
“Belum ada laporan ke provinsi. Saya kebetulan di Palu,” kata Sutarmin sambil menyarankan mengkonfirmasi komisioner Bawaslu Banggai. “Coba konfirmasi ke Saiful. Ada data sama dia,” saran Sutarmin. *
(yan)
Discussion about this post