DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Tahun 2022 Pemda Banggai Gelontorkan Rp1,147 Miliar untuk Program Satu Juta Satu Pekarangan

295
×

Tahun 2022 Pemda Banggai Gelontorkan Rp1,147 Miliar untuk Program Satu Juta Satu Pekarangan

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai

Luwuk Times — Program satu juta satu pekarangan sejak tahun 2021 telah dialokasikan pemerintah Kabupaten Banggai melalui APBD.

Program ini tersebar pada 4 organisasi perangkat daerah yang ditargetkan bisa menurunkan stunting hingga mengendalkan inflasi.

Jika ditotalkan, pada tahun 2022 APBD yang digelontorkan untuk program satu juta satu pekarangan pada 4 OPD itu mencapai Rp1,147 miliar dan menjangkau beberapa kecamatan.

Rinciannya, pada tahun 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.254.500.000 dalam bentuk bantuan ternak ayam petelur sebanyak 5.000 ekor kepada 25 kelompok dan pakan ternak petelur 49.500 kilogram kepada 25 kelompok.

Baca:  Tuduh Melanggar Kode Etik, Fadly Melapor ke BK DPRD Banggai, Irwanto Kulap: Silakan Lapor

Sementara Dinas Ketahanan Pangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk menyalurkan 15.000 polybag bibit cabai rawit dan terong serta 300 botol obat-obatan kepada 300 kelompok penerima yang tersebar di Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Moilong, Masama, Lobu, dan Kecamatan Bunta.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan juga memberikan bantuan kepada 4 kelompok penerima dengan luas lahan komoditi seluas 50,5 hektare yang terdiri dari komoditi jagung, kacang tanah, tomat, dan cabai.

Baca:  Di Mata FORKOT, Herwin Yatim Politisi Bernyali Besar

Kemudian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mengalokasikan anggaran Rp240.000.000 untuk pengembangan Kampung Sayur pada 17 kelompok di 17 dengan. Kampung Sayur ini terdiri dari 4 komoditas, yakni bawang merah, cabai, tomat, dan terong.

Adapun Dinas Perikanan menggelontorkan anggaran Rp506.000.000 untuk 22 kelompok pembudidaya ikan. Jumlah benih yang diberikan 124.996 ekor, benih pakan 250 kilogram serta sarana dan prasarana 173 unit. *

Asn

error: Content is protected !!