DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Tambah Dapil, Bawaslu Banggai Lebih Mudah Pengawasan

159
×

Tambah Dapil, Bawaslu Banggai Lebih Mudah Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo Sumber Berita
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai Ridwan

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times — Respon wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) tak hanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kalangan mahasiswa.

Dukungan agar Banggai bertambah dari 4 dapil menjadi 5 dapil juga berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai.

Alasan komisioner Bawaslu Banggai Ridwan, dengan penambahan dapil, maka pengawasan lembaganya akan lebih mudah.

“Kami dukung penambahan dapil. Karena akan mempermudah pengawasan kami,” kata Ridwan pada sosialisasi yang dilaksanakan KPU Banggai, Senin (21/11/2022) tadi malam.

Ridwan tak banyak memberi pendapat pada kegiatan sosialisasi KPU yang berlangsung pada salah satu warkop Kota Luwuk.

Baca:  KPU Banggai Batalkan SK Rekapitulasi Pemilu 2024, Mahmud: Kami Ganti Baru

Selain mempermudah pengawasan pemilu, Ridwan menaruh harapan kepada KPU agar dalam penataan dapil pada pemilu 2024 tetap berpijak pada aturan.

“Kami berharap KPU dalam mensosialisasikan penataan dapil serta uji publik nantinya, tetap bersandar pada regulasi,” ucap Ridwan singkat.

Tergantung Parpol

Sementara itu, komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo mengatakan, dalam penataan dapil, pihaknya mengacu pada 7 prinsip.

“Sandaran kami pada 7 prinsip penataan dapil,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai ini.

Baca:  Kanta Banggai Minta Hentikan Kriminalisasi Petani Sawit di Batui

Satu hal menjadi penegasan Alwin. Penataan dapil oleh KPU bukan melalui pendekatan politik. Melainkan regulasi.

Sekalipun sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil, tapi semua tergantung pada partai politik (parpol) sebagai kontestan pemilu.

Alwin memberi gambaran, ketika ada parpol yang menempatkan caleg impor dan terpilih pada dapil tertentu, maka tidak ada larangan dalam regulasi.

Artinya Alwin memperjelas, KPU hanya sebatas menata arena. Tapi yang punya peran bermain dalam arena itu adalah kontestan pemilu dalam hal ini parpol. *

error: Content is protected !!