IKLAN

Pemilu 2024

Teken MoU, Bawaslu Banggai Gandeng Para Stakeholder Awasi Pemilu

5413
×

Teken MoU, Bawaslu Banggai Gandeng Para Stakeholder Awasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Banggai Menggandeng para stakeholder dalam mengawasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Banggai— Pengawasan pelaksanaan pemilu 2024, bukan semata-mata tugas Bawaslu. Akan tetapi dibutuhkan peran semua stakeholder dalam memberikan pengawasan terhadap pesta demokrasi tersebut. Sehingga pemilu tahun depan benar-benar berkualitas.

Ini menjadi salah satu motivasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai, sehingga membangun kerjasama dengan berbagai pihak, dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Giat itu dilaksanakan Rabu (15/11/2023), melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai.

Selain menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dengan kalangan akademisi, yakni Universitas Muhammadiyah Luwuk dan AMIK Nurmal Luwuk.

Tak hanya kalangan perguruan tinggi yang ada di Kota Luwuk. Namun Bawaslu Banggai juga melakukan hal serupa dengan sejumlah organisasi yang ada di daerah ini.

Baca:  Nomor Urut 2 Dapil II Banggai, Ini Tanggapan Zaenuri Politisi PDIP Tiga Periode

Lembaga itu adalah Batomundoan Banggai, Lembaga Adat Masama, Kerukunan Bugis Luwuk Banggai, Kelompok Agama dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Banggai, Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) dan Paroki Santa Maria Bintang Kejora (PSMBK) Kabupaten Banggai.

Tidak ketinggalan, organisasi kemahasiswaan. Terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Luwuk Banggai, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Luwuk Banggai dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Luwuk Banggai.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menggandeng dan mengajak masyarakat Banggai bersama-sama mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca:  Beraksi di 28 TKP, Tim Resmob Polres Banggai Bekuk Pelaku dan Penadah Pencurian di Kota Luwuk

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu pasal 448 tentang partisipasi masyarakat.

Termasuk menjadi tugas utama dari Bawaslu kabupaten, sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu pasal 102 ayat (1) huruf d bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu bawaslu kabupaten/kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan di wilayah kabupaten/kota.

“Tentu kami berharap akan bertambah kelompok masyarakat bergabung dan berkomitmen bersama Bawaslu Banggai dalam mengawasi tahapan pemilu,” kata Arkamulhak Dayanun. * (yan)

Kunjungi Luwuk Times di Google News

error: Content is protected !!