Luwuk Times — Meski arus dukungan publik agar Kabupaten Banggai bertambah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024 cukup kencang, namun aspirasi itu akhirnya mentok.
Melalui Keputusan KPU RI nomor 6 tahun 2023 yang ditanda-tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 6 Januari 2023, kabupaten yang memiliki 23 kecamatan ini tetap dengan 4 dapil.
KPU Kabupaten Banggai sebagai lembaga penyelenggara teknis pemilu dinilai tidak mampu dalam menjembatani aspirasi masyarakat Banggai itu kepada KPU RI.
Bahkan gagal dalam memberi keyakinan terkait apa yang menjadi keinginan masyarakat Banggai.
Penilaian tak sedap itu, buru-buru ditangkis KPU Kabupaten Banggai. Alasan Ketua Divisi Teknis KPU Banggai, Alwin Palalo normatif.
“Semua prosedur sudah kita tempuh. Dan kita usulkan berdasarkan hasil uji publik. Hanya kewenangan menetapkan ada di KPU RI,” kata Alwin, Selasa (07/02/2023).
Menurut Alwin, tidak bertambahnya dapil bukan hanya Kabupaten Banggai. Tapi daerah lain juga serupa.
“Liat kabupaten lain juga sama,” ucap Alwin.
Yang pasti tekan Alwin, “usaha sudah kita lakukan. Dan sudah kita usulkan berdasarkan hasil uji publik. Tapi berdasarkan kewenangan yang diberikan ke kita di kabupaten. Penetapannya ada di KPU RI”.
Usulan Kabupaten Banggai tambah dapil bukan baru kali ini. Pada periodeisasi KPU Banggai sebelumnya juga pernah ada wacana Banggai bertambah menjadi 5 dapil.
Sejumlah kegiatan terkait sosialisasi serta menangkap aspirasi publik untuk penambahan dapil massif dilakukan KPU Banggai.
Tapi endingnya hanya terjadi perubahan nama dapil dengan jumlah dapil yang sama. Dan kondisi itu kembali terulang pada periodeisasi KPU Banggai saat ini. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post