LUWUK TIMES – Penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada aktivitas pertambangan nikel PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI) akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, M. Ronal pada Luwuk Times, Selasa (20/06/2023).
Terkait kapan dikeluarkannya SP3, Ronal terlebih dahulu akan menanyakan ke bidang penyidikan.
Diketahui, sejak Bulan Juni 2022, Kejati Sulteng melakukan penyidikan perkara ini, dengan menyegel sejumlah aset PT. ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. *
Naser Kantu
Discussion about this post