

LUWUK— Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, memimpin Sidang Disiplin tiga personilnya di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (8/3/2022).
Proses persidangan tersebut juga hadir Kabag Sumda AKP Zaenudin SH, Kasiwas Iptu Danang Amiaji, selaku penuntut yakni Kasi Propam Ipda I Wayan Sukarman SH bersama anggotanya serta Paur Bankum Bag Sumda.
Ketiga personil Polres Banggai itu yakni, berinisial ER pangkat Brigpol, SS pangkat Brigpol dan MT pangkat Briptu.
Personil ER telah melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tes urine serta tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan.
“Brigpol ER mendapat hukuman disiplin penundaan pangkat selama dua priode dan ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari,” ungkap Ipda I Wayan Sukarman.
Selanjutnya, Bripol SS melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu pada saat tes urine.
Ia mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
“Kemudian Briptu MT yakni melakukan penyalahgunaan senjata api dinas. Ia mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” terang perwira berpangkat satu balak ini.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, mengungkapkan, sidang disiplin terhadap ketiga personilnya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk terus meningkatkan kualitas setiap personil agar tetap mematuhi aturan dinas.
“Dan dalam penegakan disiplin bagi personil tidak ada namanya pandang bulu. Semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolres.
AKBP Yoga menambahkan, sidang disiplin itu juga untuk menjadi motivasi bagi personil lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi personil Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan kami tindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tandas AKBP Yoga. *
(hae)
Discussion about this post