MOILONG, Luwuktimes.id – Personil gabungan TNI-Polri kembali meringkus sejumlah nelayan yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.
Penangkapan pelaku dengan cara membom ikan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas pemboman ikan.
Menerima informasi itu, Koramil Batui Peltu Junaidi dan Serda Samsul bersama Kasubsektor Moilong Ipda Iksanudin langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan perahu nelayan setempat.
“Warga sekitar melaporkan bahwa mendengar ada suara ledakan yang diduga bom ikan di perairan Moilong,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Para pelaku berhasil ditangkap personel gabungan TNI-Polri usai aksi kejar-kejaran di laut. Mereka berinisial RJ alias I (19), RM alias R (34) dan BB alias B (35).
“Mereka bertiga yang diamankan ini adalah warga Moilong,” tutur Iptu Candra.
Dalam penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti bom ikan. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa sebelum tertangkap mereka sudah dua kali melakukan aksinya di perairan tersebut. Itu dibuktikan dengan penemuan satu keranjang berisi berbagai jenis ikan.
“Kami sudah amankan para tersangka ke Mapolsek Toili berserta barang bukti berupa kompresor dan selang serta perahu untuk diproses hukum,” kata Candra.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, sebanyak tiga tersangka pemboman ikan juga ditangkap polisi saat beroperasi di perairan Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat. *
(hae/yan)
Discussion about this post