Tim Resmob Polres Banggai Tangkap Suami Aniaya Istri Siri

oleh -42 Dilihat
oleh
Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, menangkap pria inisial LOR (31). Ia terduga pelaku penganiayaan, bertempat Kos-kosan kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (28/4/2026) malam.

LUWUK TIMES— Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, menangkap pria inisial LOR (31). Ia terduga pelaku penganiayaan, bertempat Kos-kosan kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (28/4/2026) malam.

Terduga kuat pelaku menganiaya RK (33), istri sirinya pada hari yang sama terjadi pada pukul 16.00 Wita.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan pelaku, LOR tertangkap dirumahnya. Pelaku tanpa melakukan perlawanan. Daan saat ini masih proses pendalaman perkara terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 466 ayat 1 UU nomor tahun 2023, terhadap istri sirinya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Arifin menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan ribut.

“Pelaku kesal korban tidak merespon dengan baik setiap kali ia melakukan teguran dan sering membantah,” terang Kasat.

Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar sebanyak dua kali hingga mengalami memar bagian wajah. *

No More Posts Available.

No more pages to load.