LUWUK TIMES— Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH, memimpin penangkapan TA (51) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai, Sabtu (6/12/2025) jam 20.50 Wita. TA terduga memiliki narkotika sekaligus pengedar sabu.
Warga setempat turut menyaksikan penangkapan terduga kuat sebagai pelaku narkoba. Itu karena sebelumnya, warga yang memberikan informasi bahwa TA sering melakukan transaksi narkoba pada wilayah Balantak Bersaudara itu.
“Pelaku kami amankan atas laporan warga. Itu karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba pada wilayah Balantak,” tegas AKP Hamid.
Menurutnya, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 5,50 gram. Barang haram itu berada dalam saku celana dan tempat tidur korban.
“Hasil interogasi dan pengembangan terhadap TA, bahwa barang haram tersebut ia pesan dari seorang pria Kota Luwuk pada Jumat (5/12) siang,” terang Kasat.
Dari tangan pelaku, kemudian turut tersita 1 buah bong (alat hisap), 3 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan, 1 buah kaca pirex dan sebuah Hp.
Untuk terduga pelaku lanjut AKP Hamid kami sangkakan pasal 114, pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Langsung kami gelandang ke Polres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai. *













