JAKARTA – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo dan rombongan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (25/02).
Sementara itu, Bambang Soesatyo didampingi Sekretarisnya, Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Reginald FM Engelen, Kepala Hubungan Kadin Indonesia dengan Kejaksaan Ahmad Sahroni, Anggota Hubungan Kadin Indonesia dengan Kejaksaan Suprianus Kondolia, Ronny Sapulette, dan Berry Purba.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung RI, Bambang Soesatyo mengucapkan terima kasih karena telah diterima oleh Jaksa Agung RI dan jajaran.
Edukasi Omnibus Law
Maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung, kata Bambang adalah untuk menjalin kerjasama terutama dalam hal edukasi dan memperkaya literasi daripada para pengusaha terhadap penegakan hukum terutama terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law.
Menurut Bambang, banyak pengusaha yang belum memahami penerapan undang-undang tersebut terutama dalam peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi, perizinan, tambang, hutan, usaha, investasi asing dan lain-lain.
Bambang Soesatyo berharap kerjasama ini dapat membantu pengusaha memperoleh informasi, edukasi hukum yang sedang berjalan di NKRI, dan juga pihaknya mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung.
Sebaliknya, Jaksa Agung RI Burhanudin mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia dan rombongan.
Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Kejaksaan RI dengan Kadin Indonesia akan melakukan kerjasama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait pandangan Undang-Undang Omnibus Law bagi Kadin di daerah pasca putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung RI berharap kerjasama dengan Kadin Indonesia akan terjalin semakin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum. *
Discussion about this post