Luwuk Times — Tim gabungan aparat TNI dan Polri mengamankan 27 bungkus minuman keras (miras) jenis cap tikus siap diedarkan, Sabtu (18/3/2023) malam.
Miras tersebut diamankan dari sebuah warung milik AD (27) warga Jalan Tg. Santigi Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Kegiatan sebagai imbangan dari Operasi Pekat Tinombala I 2023 ini dipimpin oleh IPDA H. Tamaka, menyisir sejumlah warung/kios yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa ijin.
“Razia gabungan ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif menjelang bulan puasa,” ujar Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Kapolsek menjelaskan razia ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap dipicu oleh minuman beralkohol. Hasil razia miras itu nanti akan dimusnahkan.
Selama razia, tim gabungan hanya mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Luwuk dan tidak ada orang/pemilik miras yang ditahan. “Tidak ada tersangka yang diamankan, ini hanya operasi, pemiliknya hanya di beri peringatan dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutup AKP Agung. * Hpb
Discussion about this post