DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Tokoh Masyarakat Bunta, Husain Misari Mendukung Proses Hukum Kejati Sulteng Atas PT. ANI

190
×

Tokoh Masyarakat Bunta, Husain Misari Mendukung Proses Hukum Kejati Sulteng Atas PT. ANI

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Husain Misari
Husain Misari - Tokoh Masyarakat Kecamatan Bunta

BUNTA – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang melakukan penyelidikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh manajemen PT. Aneka Nusantra Internasional (ANI) mendapat apresiasi dari Tokoh Masyarakat Kecamatan Bunta, Husain Misari.

Husain yang ditemui beberapa awak media, di salah satu kedai di Kecamatan Bunta, Rabu (22/06) malam, menyatakan dirinya mendukung penuh setiap tahapan proses hukum oleh Kejati Sulteng pada PT. ANI.

“Sejak awal kami tidak menolak kehadiran PT. ANI, tapi kami ingatkan, silahkan hadir dengan catatan taati peraturan yang dibuat pemerintah,” ucapnya.

Akan tetapi, hari ini situasinya telah berbeda. Dia mengaku kaget, PT. ANI bisa terlibat dalam pusaran kasus PMH.

Oleh Husain, peristiwa ini menandakan bahwa PT. ANI berpotensi melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mengikat di sektor bisnis pertambangan.

Baca:  Pencemaran Nama Baik Lewat FB, Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Mediasi

Sehingganya, kepada masyarakat Kecamatan Bunta, khususnya para karyawan PT. ANI, dia mengajak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalu torang tidak pake lagi aturan hukum, so bagimana torang pe kehidupan berbangsa dan bernegara ini,” tutur Husain dengan dialeg lokal.

Tidak hanya sebatas mendukung, Husain juga mengatakan, betapa pentingnya hasil akhir dari penanganan hukum yang dilakukan Kejati Sulteng, untuk dapat diketahui masyarakat.

“Supaya bisa jelas bagi kita semua, dan kita tau hitam putih dari permasalahan ini,” ujarnya.

Lebih penting lagi, disampaikan Husain, masyarakat jangan sampai menciptakan kegaduhan dan mau di adu domba oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadinya.

Baca:  Kecelakaan Lalulintas di Desa Sinorang, Satu Orang Dirujuk ke RSUD Luwuk

“Yang rugi diri kita sendiri, bisa jadi kita yang berurusan lagi dengan hukum, padahal kita hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak,” himbaunya.

Meski, para karyawan dan emak-emak sempat mendatangi Kantor Cabjari Bunta, sebagai tokoh masyarakat, dia langsung turun tangan, memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa aksi mendatangi Cabjari Bunta, mempertanyakan proses hukum PT. ANI, adalah tindakan yang keliru.

“Saat itu juga saya langsung temui keluarga, temui sesama warga, saya jelaskan yang sebenarnya bahwa itu urusan perusahaan, bukan urusan kita. Namun, Alhamdulillah situasi tetap aman dan tenteram. Pada prinsipnya, kita siap mendukung apapun proses hukum yang dijalankan pihak Kejaksaan,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!