DKISP Kabupaten Banggai

Video

Universitas Muhammadiyah Luwuk Kuliah Umum Restorative Justice

244
×

Universitas Muhammadiyah Luwuk Kuliah Umum Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuEditor: Sofyan Labolo

KULIAH umum dibawakan langsung oleh dosen tamu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono SH., M.Hum.

Sebagai komponen bangsa, Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Dr. Sutrisno K. Djawa SE., MM., mengatakan Unismuh Luwuk siap berkolaborasi bersama kejaksaan untuk menekan angka kasus kriminal.

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam kuliah umumnya, menjelaskan Restorative Justice hanya berlaku untuk tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 dan hukuman Penjara 5 tahun.

Restorative justice, kata Kajari, di harapkan dapat menekan angka tindak pidana yang di naikan ke tingkat penuntutan, serta mendapatkan formulasi penyelesaian yang lebih pada pendekatan kekeluargaan dengan tujuan semua pihak dapat merasa terlindungi hak-haknya.

Baca:  Dewas Banggai Sakti akan Temui Bupati dan Ketua DPRD Banggai

Turut hadir, Wakil Rektor 2 Unismuh Luwuk Nirwan Moh. Noer S.H.,M.H, Wakil Rektor 3 Agung K. Djibran, Dekan Fakultas Hukum Dri Sucipto SH.MH, para Kasi di lingkup Kejaksaan dan staf, serta jajaran Dekan, dosen dan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum.

Kuliah umum juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Restorative Justice Universitas Muhammadiyah Luwuk. *

error: Content is protected !!