“Tapi ini belum baku. Karena belum ada PKPU tahapan pilkada. Itu hanya perhitungan bulan untuk tahapan yang mengacu pada UU 10/2020 tentang pilkada yang mengatakan pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada November 2024,” ucapnya.
Amir-Furqan
Dari sejumlah daerah yang masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati tak sampai lima tahun, salah satunya adalah Kabupaten Banggai.
Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (AT FM), terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada pilkada tahun 2020.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai kepala dan wakil kepala daerah terpilih oleh KPU Kabupaten, Amir-Furqan dilantik tanggal 8 Juni 2021 lalu.
Nah, jika PKPU tahapan pilkada mensahkan voting day Pilkada jatuh pada Rabu 27 November 2024, lantas berapa lama Amir-Furqan memimpin Kabupaten Banggai?
Pertanyaan itu kembali mendapat jawaban Makmur.
Berdasarkan ketentuan, 3 bulan setelah voting day atau sekitar bulan Maret 2024, sudah ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Hitung saja, dari pelantikan 8 Juni 2021 sampai dengan Maret 2024. Durasi waktu itulah masa jabatan Amir-Furqan di Kabupaten Banggai,” ucap Makmur. *