LUWUK, Luwuktimes.id— Kios milik seorang wanita bernisial AM umur 55 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di Kelurahan Hanga-hanga dirazia petugas pada Selasa malam (24/11).
Razia tersebut dilakukan oleh personel Polres Banggai yang tergabung dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2020.
Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, mengungkapkan, penggeledahan di kois milik wanita paruh baya ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan miras di wilayah Kelurahan Hanga-hanga.
“Di dalam kios pelaku anggota berhasil menyita enam kantong miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap AKP Noperto.
Perwira berpangkat tiga balak ini, mengatakan, barang bukti miras kemudian disita dan diamankan Mapolres Banggai, sedangkan pelaku diperintahkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan pelaku mengaku siap di proses hukum jika mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari,” terang Kabag Ops.
AKP Noperto menyatakan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penjualan miras tanpa izin di Kabupaten Banggai khususnya di kota Luwuk.
“Warga bisa membantu kami memberikan terkait Pekat. Sehingga cepat ditindak lanjuti,” tandas AKP Noperto.*
(hae/yan)
Discussion about this post