LUWUKTIMES.ID— KPU Kabupaten Banggai menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Luwuk, 21 Februari 2024.
PSU itu mendasari laporan dari KPPS di TPS 002 Kelurahan Karaton dan 012 di Kelurahan Luwuk melalui PPS dan PPK.
Kedua TPS yang akan melaksanakan PSU berada di Kecamatan Luwuk.
Alasan sehingga harus melaksanakan PSU dijelaskan komisioner KPU Kabupaten Banggai Mahmud.
“Itu terkait adanya kesalahan teknis proses pemungutan suara. Yaitu adanya pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain. Dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara,” kata Mahmud, Jumat (16/02/2024).
Selain itu juga sambung Mahmud, mempertimbangkan adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Luwuk.
“Dari dua kejadian diatas, PSU di TPS tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024,” tutup Mahmud. *
Discussion about this post