DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

4 Tersangka Kasus Curat, 2 Diantaranya Residivis

120
×

4 Tersangka Kasus Curat, 2 Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers di Mapolres Banggai, Selasa (27/10/2020). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuktimes.id – Selain kesuksesan membekuk pelaku narkoba selang Agustus s/d Oktober, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai pada selang bulan yang sama juga meringkus 4 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Para tersangka itu, 2 diantaranya residivis.

Data itu disampaikan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Tedy Polii SH, dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (27/10/2020).

Para tersangka itu masing-masing berinisial RK alias R (2), SL alias S (18) warga Kecamatan Luwuk, NL alias O (39) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan RP alias A (310 warga Kecamatan Luwuk.

Baca:  Polres Banggai Musnahkan 642,5 Liter Miras dan 228 Knalpot Brong

“Dari ke 4 tersangka kasus curat ini dua diantaranya merupakan residivis,” ungkap AKP Noperto.

Baca juga: Selang 3 Bulan, Polisi Bekuk 8 Pelaku Narkoba, 4 DPO

Barang bukti yang diamankan dari diantaranya, satu unit laptop, dua unit ponsel, tabung gas, helm, dompet dan 11 unit televisi berbagai ukuran.

Baca:  Cabuli Gadis di Bawah Umur, Timsus Polres Bekuk Pemuda Ini

“Keempat pelaku ini beraksi dengan cara masuk melalui pintu dan jendela rumah yang tidak terkunci,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.

AKP Noperto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif mencegah terjadinya aksi pencurian dengan cara mengecek kondisi rumah sebelum meninggalkan ataupun beristrahat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Jika ingin keluar rumah jangan lupa kunci jendela dan pintu,” imbau Kabag Ops. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!