LUWUK, Luwuktimes.id – Sebanyak 50 warga Kota Luwuk terjaring operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan TNI-Polri dan Pemda, Senin (26/10/2020). Mereka mengabaikan protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker saat melintas di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Luwuk atau tepatnya di kompeks pasar Sentral Luwuk.
“Pengguna jalan yang terjaring razia ini diberikan sanksi sosial yakni menghafal Pancasila serta mengangkat sampah dan teguran tertulis,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK.
AKP Noperto menjelaskan, operasi gabungan yang dilakukan itu bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya dengan memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.
“Tujuan dari operasi yustisi ini agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan dalam kesehariannya saat beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi sosial,” jelas AKP Noperto.
Perwira berpangkat tiga balak ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni dengan menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
“Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat memberikan efek jera. Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah kota Luwuk,” harap Kabag Ops. *
(hae/yan)
Discussion about this post