Luwuk Times — Tanggal 9 Februari 2023, KPU RI akan memutuskan penataan daerah pemilihan (dapil). Hal itu berdasarkan jadwal kegiatan tahapan penataan dan penetapan dapil pemilu 2024.
“KPU RI akan mengeluarkan SK penetapan dapil se Indonesia. Berdasarkan tahapan penetapan dapil itu tanggal 9 Februari 2023,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banggai Alwin Palalo, Senin (23/01/2023) tadi malam.
Sejumlah politisi Kabupaten Banggai merasa penasaran. Apakah Kabupaten Banggai akan bertambah menjadi 5 dapil atau tetap dengan 4 dapil.
Hal itu tidak terlepas dari strategi pemenangan yang akan mereka bangun pada kontestasi pemilu 2024.
Alwin Palalo belum dapat memastikan apakah Kabupaten Banggai akan bertambah dapil atau sebaliknya. Sebab keputusan itu menjadi ranah KPU RI.
Meski menyerahkan sepenuhnya pada KPU RI, namun Alwin yakin pada pemilu mendatang Banggai menjadi 5 dapil. Dan ia punya alasan dari sikap optimistis tadi.
Selama tahapan penataan dapil, berbagai agenda telah dilaksanakan KPU Banggai. Mulai dari kegiatan seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) hingga uji publik. Semua sepakat Kabupaten Banggai tambah menjadi 5 dapil.
“FGD kita laksanakan sebanyak 4 kali. Dengan melibatkan unsur akademisi, Untika, Unismuh, pemerhati hukum, Bawaslu serta Kesbangpol. Begitu juga uji publik. Semua satu kata, Banggai tambah dapil,” kata Alwin.
Sebagai penentu keputusan lanjut Alwin, KPU RI akan menjadikan aspirasi itu menjadi rujukkan. Dasar inilah sehingga pihaknya kata Alwin menaruh harapan besar, Kabupaten Banggai bertambah jumlah dapil.
Apabila mendapat respon dengan memutuskan Banggai tambah dapil, apakah usulan pembagian 5 dapil itu yang menjadi acuan?
Pertanyaaan itu kembali mendapat jawaban Alwin Palalo. “Iya, tidak akan lari dari penataan dapil yang sebelumnya kami usulkan ke pusat melalui KPU Sulteng,” ucap mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai ini. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post