Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — KPU Kabupaten Banggai menjadwalkan uji publik tentang penataan daerah pemilihan (dapil) tanggal 7 Desember 2022.
Tak hanya sekali. Uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, tokoh masyarakat dan pemuda beserta stakeholder lainnya juga terjadwal tanggal 16 Desember 2022.
Informasi ini disampaikan kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, pada sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, Senin (21/11/2022) malam.
Makmur mengatakan, rencananya tanggal 23-29 November 2022, KPU Banggai mengumumkan ke masyarakat terkait rancangan dapil.
Pengumumannya baik melalui media sosial maupun laman KPU.
Selain itu, pihaknya juga akan turun ke sejumlah kecamatan, terkait sosialisasi penataan dapil.
Dari situlah kami lanjut Makmur menerima tanggapan masyarakat. Baik berupa dukungan atau saran dari masyarakat.
Setelah itu KPU melaksanakan uji publik, tanggal 7 Desember dan 16 Desember 2022.
Hasil dari itu KPU Banggai mengusulkan penataan dapil ke KPU RI melalui KPU provinsi Sulteng. *
Discussion about this post