LUWUK, Luwuktimes.id— Sampai saat ini partai politik (parpol) belum mau bicara tentang temuan Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa jumlah wajib pilih di pemilu 2019 lebih banyak dibanding pilkada 2020. Angkanya pun signifikan, selisih 9.176 suara.
Tapi bagi Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Banggai, daftar pemilih tetap (DPT) yang rancu ini jangan dianggap enteng. Terlebih lagi berkaitan dengan pencetakkan surat suara.
“Masalah DPT ini jangan dianggap enteng, karena ada kaitannya dengan pencetakan surat suara. Mestinya sama-sama kita pelototin,” kata Ketua Umum FORKOT Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba, Jumat (20/11).
Menurut Hasbi, jumlah pemilih pileg 2019 lebih banyak dibanding pilkada 2020 dengan selisih 9000-an, belum lah final.
Baca juga: Aneh, Wajib Pilih Pileg 2019 Lebih Banyak Dibanding Pilkada 2020
Hitungan dia mengacu pada temuan Bawaslu Banggai lainnya, yakni masih terdapat pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali.
Ini bukti bahwa DPT masih bermasalah dan perlu perbaikan lagi. Artinya, meskipun tahapan penetapan DPT sudah lewat, jika dalam proses pilkada ada yang ditemukan Bawaslu, KPU wajib melaksanakan. Sehingga DPT 246 ribu lebih secepatnya diperbaiki.
Jika benar ada pemilih yang tercatat berulang ulang, maka DPT harus berkurang. Ini penting agar proses Pilkada kedepan dapat berjalan normal dan menjadi landasan bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum jika proses Pilkada ditemukan ada kecurangan, mengingat DPT terakhir yang menjadi dasar ke MK.
“Kalau KPU tidak siap menyelesaikan masalah ini, maka saya sarankan untuk mundur,” tegas Hasbi.
KPPS ANGGOTA PARPOL
Tidak hanya selisih DPT pileg dan DPT pilkada yang disorotinya. Hasbi juga menyorot adanya personil lembaga adhok yang terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol. Hal itu juga menjadi bagian dari temuan Bawaslu.
Untuk kasus ini kata Hasbi, sebaiknya Bawaslu tidak sekadar menyarankan hasil temuannya, tetapi merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Utamanya ditemukannya pengurus dan anggota parpol bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Ini jelas jelas melanggar dan segera ditindak. Jika hal ini dibiarkan dan sebatas disarankan, maka diasumsikan muatanya lemah karena tidak adanya ketegasan yang konkrit,” kata Hasbi.
“Simpel saja. Ini kan hanya menyangkut petugas KPPS. SK bisa dirubah dan digantikan petugas baru sesuai PKPU,” tambah dia.
Baca juga: 71 KPPS Anggota Parpol, 616 Pemilih Terdaftar Lebih dari Sekali
Bertalian dengan adanya pemilih yang terdaftar lebih dari sekali, mestinya nama-nama tersebut ditandai oleh KPU dan disebarluaskan ke KPPS bahwa para pemilih itu terdaftar lebih dari sekali.
Sebaiknya diperbaiki sebelum daftar nama itu diserahkan ke KPPS. Misalnya dengan mencantumkan orang atau pemilih dimaksud berada pada satu TPS saja.
“Jadi tidak boleh menghilangkan hak suaranya. Tapi cukup dengan menetapkan yang bersangkutan pada satu TPS saja. Dengan begitu DPT harus berkurang dan jumlah pastinya harus diumumkan ke publik beserta para pihak, termasuk para paslon,” jelas Hasbi. *
(yan)
Discussion about this post