Luwuk Times— Polres Banggai mengamankan seorang wanita muda terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.
“Terduga Pelaku diamankan dirumah kos-kosan, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk pada Senin (12/6/2023),” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
Wanita berumur 23 tahun berinisial LL itu disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.
“Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh Kasat didampingi KBO IPTU Herman Yosep, SH, MH mendatangi rumah kos perempuan LL,” katanya.
Petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar, 17 sachset sedang dan 80 sachset kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah alat pres.
Selain itu 2 buah alat hisap (bong), 2 buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok terbuat dari bekas sedotan.
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap LL guna pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Kota Palu.
Sesuai dengan pengakuannya, LL yang merupakan warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur ini menjadi jaringan pengedaran sabu-sabu yang berkomunikasi melalui VC atau video call dengan seorang yang berada di Kota Palu.
“Saat ini kepada LL dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tukas IPTU Kasim. *
Hpb
Discussion about this post