Advertising

Example floating
Example floating

Nasib Mantan Kades Lobu Banggai Apes, Mahkamah Agung RI Putuskan Terbukti Korupsi APBDesa

Sofyan
Dari kanan Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, SH, terdakwa Lusiana Udopo dan petugas LP Wanita Palu. (Foto: Istimewa)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuktimes.id — Nasib mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Kabupaten Banggai Lusiana Udopo benar benar apes.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Lusiana Udopo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Koruptor APBDesa ini pun divonis 2 tahun penjara.

IMG-20260829-WA0006

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau, SH yang diterima Luwuk Times, tadi malam, bertempat di Lapas Wanita Palu, Jumat (02/02/2024), Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, SH telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023.

Terdakawa nya tak lain adalah Lusiana Udopo. Dia merupakan mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Pelaksanaan putusan MA RI itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024.

Ada lima amar putusan pada pokoknya.

Pertama, menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Itu sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Ketiga, menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82, paling lama 1 bulan setelah putusan ini.

Harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Keempat, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kelima, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dan selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Kasus Singkat

Tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp1.227.322.900. Dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.171.163.800.

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo.

Diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Itu terdiri dari pekerjaan pembangunan kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pekerjaan pembangunan pasar desa atau lapak milik desa, serta proyek pembuatan MCK. *