Luwuk Times, Luwuk — Aduan mantan Dirut PD Banggai Sakti periode 2001-2006, Abd. Muis Budjang disikapi Komnas HAM Perwakilan Sulteng. Atas dugaan pelanggaran hak asasi terkait tidak terbayarnya gaji dan tunjangan biaya operasional kegiatan Direksi PD Banggai Sakti, Komnas HAM Sulteng meminta klarifikasi kepada Bupati Banggai.
Kuasa Hukum pengadu Abd. Muis Budjang, Aswan Ali, SH dalam rilisnya menjelaskan, surat Nomor 042/PM.00.00/3.5.4/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 Komnas HAM Perwakilan Sulteng telah meminta penjelasan kepada Bupati Banggai atas pengaduan Abd. Muis Budjang, terkait haknya atas penghasilan gaji sebagai Dirut PD Banggai Sakti periode 2001-2006 yang tidak dibayarkan oleh Pemda Banggai hingga sekarang.
Dan melalui suratnya yang kedua tanggal 16 Agustus 2023 Nomor 056/PM.00.00/3.5.4/VIII/2023 Komnas HAM Perwakilan Sulteng kembali meminta klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Amirudin.
Namun hingga surat kedua dari Komnas HAM Sulteng, Bupati belum memenuhi undangan untuk klarifikasi.
Aswan mengatakan, sesuai penegasan Komnas HAM dalam suratnya, jika Bupati tidak juga memberikan penjelasannya secara tertulis, dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat kedua tersebut, maka sesuai kewenangannya, dapat memanggil paksa, dengan meminta bantuan Pengadilan Negeri Luwuk. Ketentuan itu berdasarkan Pasal 95 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menuntut Kompensasi
Aswan kembali menjelaskan, Abd. Muis Budjang juga menuntut kompensasi pengembalian uang milik pribadinya yang terpakai sebagai biaya operasional perusahaan.
Karena ketika itu sebagai Dirut PD Banggai Sakti Abd. Muis Budjang telah membiayai kegiatan operasi pendirian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang terletak di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Namun hingga sekarang belum juga diberikan kompensasi penggantiannya oleh direksi PD Banggai Sakti maupun Pemda Kabupaten Banggai.
Sebelum persoalan tersebut diadukan ke Komnas HAM, kata Aswan, Abd. Muis Budjang sudah meminta kepada Bupati Banggai untuk menyelesaikannya secara damai melalui pengambilan kebijakan internal.
Namun upaya tersebut belum juga membuah hasil yang diharapkan, kendatipun Abd. Muis Budjang sudah berulang kali menemui dan meminta kepada Bupati Banggai, saat dijabat oleh Bupati Ma’mun Amir, hingga beralih kepada Bupati Sofhian Mile, Bupati Herwin Yatim, dan bahkan oleh Bupati Amirudin yang tengah menjabat sekarang.
Upaya Perdamaian
Padahal upaya perdamaian tersebut, jelas Aswan, hampir berhasil setelah Kaban Kesbangpol, Syaifudin Muid pada April 2023 lalu mengambil langkah kebijakan untuk mempertemukan Abd. Muis Budjang dengan Selestinus Limpo alias Ko Laising selaku mitra pengelola manajemen SPBU PD Banggai Sakti.
Akan tetapi upaya mediasi tersebut gagal dilakukan setelah Bupati Amirudin mengintervensinya dengan meminta agar supaya Kaban Kesbangpol membatalkan pertemuan mediasi dimaksud.
Tindakan melakukan intervensi itulah yang dinilai oleh Komnas HAM, bahwa Bupati Amirudin telah bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya.
Satu hal yang tidak bisa dinafikan, tandas Aswan, yakni peran dan prestasi Abd. Muis Budjang selaku Direktur PD Banggai Sakti yang berhasil merintis pendirian SPBU Biak sebagai unit usaha yang hingga saat ini tetap eksis memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Banggai.
“Satu-satunya unit usaha yang membuat PD Banggai Sakti dapat bertahan dan eksis sampai saat ini ya hanya SPBU Biak yang merupakan legasi dari Pak Muis Budjang”, kata Aswan.
Oleh karena itu, pinta Aswan, jaganlah melupakan, apalagi sampai menzalimi hak orang yang telah berprestasi, apalagi orangnya telah berkorban tenaga, fikiran, bahkan dana pribadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan, disaat PD Banggai Sakti ketika itu sedang sekarat, karena menderita penyakit kronis berupa ketiadaan modal kerja.
Olehnya, harap pengacara yang juga mantan ASN dan aktivis LSM itu, melalui bantuan Komnas HAM kliennya itu dapat dihargai jasa dan pengabdiannya oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai selaku pemilik PD Banggai Sakti. *
Discussion about this post