Luwuk Times, Banggai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) kejahatan dari 43 perkara, bertempat halaman kantor Kejari Banggai, Selasa (26/09/2023).
Pemusnahan babuk tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu merupakan penanganan perkara, terhitung sejak Maret sampai dengan September 2023.
Dalam pemusnahan babuk itu, selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono juga hadir sejumlah lembaga.
Mereka adalah Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatemin, Asisten III bid Adm Umum Setda Banggai Kamil Datu Adam, Kabag Log Polres Banggai AKP Joberth, Pjs. Pasi Log Dim 1308/LB Lettu Inf Doksi R. Powa, Danposal Luwuk Letda Laut (P) Fachriel, Kepala Kantor Karantina Ikan Banggai Arafat Taslim, Kepala Kantor Bea Cukai Banggai Mu’amar Khadafi dan Panitera Pengadilan Luwuk Irnais.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan dari 43 perkara itu yakni, 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu, satu perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD) dan enam perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
Selanjutnya, lima perkara berupa 12 buah pakaian, dua buah pisau atau badik dan satu buah gunting, satu perkara tindak pidana perikanan, berupa satu gulung selang dan dakor, dua buah kacamata renang, lima buah bundre, dua buah kaki katak, enam gulung benang, sembilan botol bom ikan, satu gulung kabel, dua buah baterai, sembilan buah botol kosong, tiga kilo pupuk, satu botol serbuk macis, 10 buah sumbu dan delapan buah korek api kayu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi. *
Discussion about this post