Luwuk Times, Banggai— Cabang Kejaksaan Negeri Banggai (Cabjari) di Pagimana telah menaikkan status penanganan atas perkara dugaan Tipikor APBDes Desa Tampe, di Kecamatan Pagimana.
Kacabjari Pagimana Yunan Putera Firdaus, Jumat (03/11/2023) menjelaskan, setelah melalui proses dan sejumlah tahapan penyelidikan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Tampe TA 2019 sampai dengan TA 2022 itu sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan,” ucap Yunan Putera Firdaus.
Penyidikan, kata dia, merupakan tindakan lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Ada sejumlah modus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini.
Yaitu Yunan Putera Firdaus merincikan, markup harga, kegiatan fiktif, tidak dibayarkan honor aparat Pemdes, Imam Masjid, kader Posyandu serta BLT untuk masyarakat.
Dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait serta menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banggai.
Kepala Desa Tampe periode sebelumnya, diduga terlibat dalam praktek korupsi APBDes ini. *
Discussion about this post