BANGGAI — Para anggota DPRD Banggai yang keluar negeri, harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur dalam tata tertib (tatib) baru para legislator lalong. Sebelumnya, tatib DPRD Banggai jika melaksanakan tugas luar negeri, hanya mengantongi izin Gubernur Sulteng
Adapun kutipan teks pasal 212 ayat (1) itu berbunyi “Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri, harus terlebih dahulu mendapatkan izin menteri”.
Rancangan peraturan lembaga penyalur aspirasi rakyat tentang tata tertib otu dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji di agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (4/11/2024).
Agenda itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.
Rapat berlangsung sedari pagi berakhir hingga sore harinya. Paling tidak, dua agenda rapat paripurna tersebut. Paripurna pertama penetapan tata tertib dan paripurna pada siang harinya hingga sore adalah pendistribusian dan penetapan alat kelengkapan dewan. * stp
Discussion about this post