IKLAN

Kriminal

Jual Cap Tikus, IRT Ini Berurusan dengan Polisi

181
×

Jual Cap Tikus, IRT Ini Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID – Polisi kembali menggerebek salah satu kios di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu malam (10/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan lantaran kios yang berada di Desa Boyou milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (42) diduga menjual minuman beralkohol.

“Kita mendapat laporan dari warga bahwa IRT ini menjual miras,” sebut Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalan kios tersebut.

Baca:  Penjual Miras Dihukum, AKP Candra: Jadi Efek Jerah Bagi Pelaku

“Hasilnya, ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus,” ungkap AKP Pino Ari.

Petugas kemudian menyita minuman haram tersebut ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti.

“Pelaku akan kita undang ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!