IKLAN

Video

Farhat Abbas Minta Lahan BSS Dieksekusi secara Paksa

396
×

Farhat Abbas Minta Lahan BSS Dieksekusi secara Paksa

Sebarkan artikel ini

Reporter, Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times.ID – Kuasa Hukum H. Lakani, Dr. H.M. Farhat Abbas, S.H., M.H meminta kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk segera melakukan eksekusi paksa, terhadap obyek sengketa lahan yang berlokasi di kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) yang dimenangkan kliennya.

Penegasan itu disampaikan Farhat, saat melakukan pengukuran lahan sengketa di jalan Urip Sumoharjo nomor 53 Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Senin (24/05/2021).

Baca:  Gugatan Ahli Waris Bangunan Toko Trend Music Dikabulkan Majelis Hakim PN Luwuk

Baca juga: H. Lakani Menang, Farhat: Keluarga Uppy harus Serahkan Sukarela

error: Content is protected !!