Banggai, Luwuk Times— Dr. Abdul Ukas Marzuki, SH, MH dapat amanah baru. Pria yang keseharian sebagai lawyer ini menjabat sebagai Hakim Ketua Porkab V Banggai.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 03/SK/Panpel.Porkab-V/BGI/IV/2025 tentang penetapan Dewan Hakim Porkab V Banggai tahun 2025 tertanggal 17 April 2025.
Ketua Panpel Porkab V Banggai Febru Hendrawan yang meng SK kan komposisi Dewan Hakim Porkab V Banggai tersebut.
Selain Abdul Ukas, SK yang juga diberi tembusan masing-masing Bupati Banggai sebagai laporan, Ketua DPRD Banggai, Ketum KONI Banggai dan para Camat selaku Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) juga menetapkan empat hakim anggota lainnya.
Mereka adalah Dr. Rahmad Setiawan, SH, MH, C.L.A, Hamaludin Laari, SH, Ilham Baadi, SH dan Zulkifli Djanun, SH.
Lantas apa tugas pokok dan fungsi Abdul Ukas cs tersebut pada Porkab V Banggai yang terjadwal 5-12 Juli 2025 itu?
Peran Dewan Hakim Porkab yakni menangani perselisihan atau masalah non-teknis selama pelaksanaan pertandingan atau perlombaan.
Dewan Hakim juga memastikan kelancaran dan ketertiban jalannya acara.
Termasuk bertindak sebagai badan independen yang bertugas menjaga sportivitas dan fair play dalam Porkab. *















